Masihkah Mengalir Pahala Waqaf Ketika Benda Waqaf Musnah | KASYAF (Konsultasi Syariah & Fiqih) | Khutbah Taujih Tarjih Fatwa Bahtsul Masail

 KASYAF (Konsultasi Syariah & Fiqih) No. 

*396 - Masihkah Mengalir Pahala Waqaf Ketika Benda Waqaf Musnah*


๐Ÿ‡ง ๐Ÿ‡จ ๐Ÿ‡ถ ๐Ÿ‡บ ๐Ÿ‡ซ ๐Ÿ‡ฎ 


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Pertanyaan_

๐ŸŽช Misal kita menyumbangkan sarung atau Al Qur'an ke masjid atau mushola tetapi barang itu jarang di pakai oleh jamaah apakah pahalanya masih tetap mengalir untuk kita mas?. Dan misal sarung atau barang yg kita sumbangkan itu sdah di sisihkan oleh pengurus masjid/mushola karena sdah rusak apakah pahala untuk kita sdah terhenti smp di situ saja mas? Nuhun. ๐Ÿ™๐Ÿ™


๐Ÿ“ Ditanyakan oleh Saudara *Mifta H. S.* (+62 812-3451-7865) dari Surabaya pada _1 April 2021_ via WhatsApp tanpa editing


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Jawaban_

๐Ÿฉ Waqaf menurut bahasa, berasal dari bahasa Arab ุงู„ูˆู‚ู bermakna ุงู„ุญุจุณ , artinya menahan. *[Lihat Mu’jam Al Wasith 2/1051]* Sedangkan waqaf menurut istilah, yaitu menahan pokok entitas benda yang dilepas hak miliknya dan menggunakan hasil atau manfaatnya untuk kepentingan Islam dan kaum Muslimin. *[Lihat kitab Al Muhgni 8/184; Al-Inshaf 7/3; Hasyiah Ibn Abidin (4/398), Subul As-Salam 3/87]*


๐Ÿง… Jadi secara fiqih, praktik waqaf adalah melepaskan hak milik suatu benda dan diumumkan bahwa hak milik benda tersebut beralih kepada Allah. Ilustrasinya, "Ya Allah, benda ini adalah milik-Mu dan anugerah-Mu, sekarang bukan milik saya lagi, saya kembalikan hak miliknya kepada-Mu." Ikrar tersebut meski dalam qalbu tapi berimplikasi secara hukum, yakni, sebagaimana 'diketok palu' oleh Rasulullah, 

ุฃَู†َّู‡ُ ู„َุง ูŠُุจَุงุนُ ุฃَุตْู„ُู‡َุง ูˆَู„َุง ูŠُูˆู‡َุจُ ูˆَู„َุง ูŠُูˆุฑَุซُ, ูِูŠ ุงู„ْูُู‚َุฑَุงุกِ ูˆَุงู„ْู‚ُุฑْุจَู‰ ูˆَุงู„ุฑِّู‚َุงุจِ ูˆَูِูŠ ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุงู„ุถَّูŠْูِ ูˆَุงุจْู†ِ ุงู„ุณَّุจِูŠู„ِ , ู„َุง ุฌُู†َุงุญَ ุนَู„َู‰ ู…َู†ْ ูˆَู„ِูŠَู‡َุง ุฃَู†ْ ูŠَุฃْูƒُู„َ ู…ِู†ْู‡َุง ุจِุงู„ْู…َุนْุฑُูˆูِ ุฃَูˆْ ูŠُุทْุนِู…َ ุตَุฏِูŠู‚ًุง ุบَูŠْุฑَ ู…ُุชَู…َูˆِّู„ٍ ูِูŠู‡ِ

_"Sesungguhnya entitas waqaf ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwaris, tetapi diinfaqkan hasilnya untuk fuqara, kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan di jalan Allah, untuk menjamu tamu dan untuk ibnu sabil (dan lain-lain). Orang yang mengurusinya, tidak mengapa apabila dia makan sebagian hasilnya menurut yang ma'ruf (sepatutnya), atau memberi makan temannya tanpa ingin menimbunnya."_ *[Shahih Al-Bukhari no. 2565, Muslim 3085]*


๐Ÿ‰ Barang apa saja yang bisa diwaqafkan? Apa saja yang tidak cepat musnah. Imam Asy-Syafi’i berkata, "Benda waqaf tidak diperbolehkan, melainkan bila bendanya tetap utuh, tidak berkurang karena diambil manfaatnya. Oleh karenanya, tidak boleh mewaqafkan makanan, karena akan habis segera." *[Lihat Fat-h Al-Bari, 5/403]* Kalau sekadar bisa musnah tidak terhalang untuk diwaqafkan, seperti termaktub dalam hadits Nabi, 

ูˆَุฃَู…َّุง ุฎَุงู„ِุฏٌ ูَู‚َุฏْ ุงุญْุชَุจَุณَ ุฃَุฏْุฑَุงุนَู‡ُ ูˆَุฃَุนْุชُุฏَู‡ُ ูِูŠ ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ

_“Adapun Khalid maka dia telah mewaqafkan baju besinya dan pedang (atau kuda)-nya di jalan Allah Ta’ala”_ *[Shahih Al-Bukhari dan Muslim]*


๐ŸŽ Oleh karena itu, sudah biasa kaum Muslimin berwaqaf mushaf Al-Quran, waqaf perpustakaan, waqaf peralatan masjid, waqaf media dakwah, waqaf peralatan sesuci, dan lain-lain yang tidak cepat habis. 


๐Ÿง€ Kenapa ada pembedaan/distingsi antara waqaf dan shadaqah? Karena waqaf itu imbalannya (tsawab/ujur) dari Allah terus-menerus berbuah selagi benda yang diwaqafkan masih termanfaatkan, sementara shadaqah itu bisa berbuat ganjaran hanya satu kali sesuai nilai shadaqah. Meskipun, Allah tidak terhalang apapun untuk memberikan pahala abadi untuk shadaqah yang hanya sekali meskipun sepele, karena Allah punya banyak konstitusi (ketentuan) terkait balasan-Nya untuk hamba. Maka di sinilah pentingnya niat dari kita dalam melepaskan hak milik sesuatu untuk kepentingan agama-Nya dan hamba-hamba-Nya. 


๐ŸŒบ Kenapa Allah spesialkan waqaf? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู…َู†ْ ุชَุตَุฏَّู‚َ ุจِุนَุฏْู„ِ ุชَู…ْุฑَุฉٍ ู…ِู†ْ ูƒَุณْุจٍ ุทَูŠِّุจٍ ูˆَู„ุงَ ูŠَู‚ْุจَู„ُ ุงู„ู„ู‡ُ ุฅِู„ุงَّ ุงู„ุทَّูŠِّุจَ ูَุฅِู†َّ ุงู„ู„ู‡َ ูŠَู‚ْุจَู„ُู‡َุง ุจِูŠَู…ِูŠْู†ِู‡ِ ุซُู…َّ ูŠُุฑَุจِّูŠْู‡َุง ู„ِุตَุงุญِุจِู‡ِ ูƒَู…َุง ูŠُุฑَุจِّูŠْ ุฃَุญَุฏُูƒُู…ْ ูَู„ُูˆَّู‡ُ، ุญَุชَّู‰ ุชَูƒُูˆْู†َ ู…ِุซْู„َ ุงู„ْุฌَุจَู„ِ.

_“Barangsiapa yang bershadaqah dengan sesuatu yang senilai dengan sebutir kurma dari usaha yang halal, sedangkan Allah tidaklah menerima kecuali yang thayyib (yang baik), maka Allah akan menerima shadaqahnya dengan 'tangan kanan-Nya' kemudian mengembangkannya untuk pemiliknya seperti seorang di antara kalian membesarkan kuda kecilnya hingga shadaqah tersebut menjadi besar seperti gunung.”_ *[Shahih Al-Bukhari, no. 1410 dan Muslim, no. 1014]*


๐Ÿก Apakah benda waqaf yang musnah atau sekadar rusak, atau disengketakan, atau dicuri, atau dipindah, atau diubah, atau terkena bencana (force majeure) otomatis aliran pahalanya berhenti? Pahalanya mengalir terus sampai tidak terbatas sekalipun sudah musnah secara fisik dan pahala yang mengalir itu seolah-olah seperti masih belum musnah, tapi kuantitas pahalanya tidak meluas karena pengguna/penerima manfaat benda waqaf tidak bertambah, cuman itu-itu saja (sebelum benda waqaf musnah). 


๐Ÿ“ป Jawaban kami rupanya selaras dengan fatwa dari Tim Fatwa Majelis Ulama Qatar, 

ูˆู„ุง ูŠู…ู†ุน ุฐู„ูƒ ุฃู† ูŠุจู‚ู‰ ู„ู‡ ุฃุฌุฑ ุจู†ูŠุชู‡، ุทุงู„ู…ุง ูƒุงู† ู†ุงูˆูŠุงً ุฃู† ูŠู†ุชูุน ุจู‡ ุงู„ู…ุณู„ู…ูˆู† ุฃุจุฏุงً

"Dan tidak terhalang kelanggengan pahala sesuai niatnya, misalnya saat waqaf berniat agar apa yang diwaqafkan dimanfaatkan umat Islam sepanjang masa, (maka pahalanya juga seolah-olah barang waqaf belum musnah sepanjang masa)." *[https://www.islamweb.net/ar/fatwa/249379/]*


๐Ÿ€ Meski secara kalkulasi duniawi, ketika benda waqaf hilang, artinya sudah tidak ada lagi pengguna baru, maka tidak ada tambahan pahala baru lagi, tapi repeat pahala yang dulu sebelum rusak, masih terus berlipat-lipat. Sebagaimana disampaikan Imam Ibnu Al-Mundzir, 

ู‡ุฐู‡ ุงู„ุตุฏู‚ุฉ ุจู‚ูŠุช ู„ู‡ ุฃุฌูˆุฑู‡ุง ู…ุง ุจู‚ูŠุช ูˆَูˆُุฌุฏุช. ุงู†ุชู‡ู‰.

"Pahala shadaqah jariyah (waqaf) akan tetap mengalir selagi masih dan ada." *[https://www.islamweb.net/ar/fatwa/127659/]* Mengapa kita di dunia harus tetap menggunakan kalkulasi duniawi, karena keharusan kita sebagai hamba di dunia adalah mengikuti sunnatullah untuk dunia. Oleh karena itu, ada perintah untuk menjaga benda waqaf agar langgeng dan abadi. 


๐Ÿ•‹ Hanya saja, rumus kalkulasi duniawi tidak selalu berlaku di Akhirat, sebab Allah Maha Berbuat sekehendak-Nya apa saja baik di dunia maupun di Akhirat. Artinya, Allah tidak memutus potensi pertambahan kuantitas repeat pahala meskipun benda waqaf rusak dalam masa 1 tahun, bisa jadi Allah jadikan repeat pahalanya 1.000 tahun, 5.000 tahun, hingga tak terbatas dikalikan jumlah penerima manfaat benda waqaf. 


๐Ÿ‡ Di samping itu, sebagai pembanding, andai Allah tidak mengizinkan pewaqaf tetap mendapat repeat pahala untuk benda waqaf yang hancur maka semestinya Qabil tidak mendapatkan repeat dosa dari perbuatan pembunuhannya. Nyatanya, Qabil yang tidak berniat meneladankan pembunuhan kepada manusia lain, justru mendapat repeat dosa setiap ada pembunuh yang melakukan pembunuhan meski tidak berniat meniru Qabil. Sehingga, pewaqaf yang sebenarnya berniat ingin mendapat repeat pahala tanpa putus semestinya tetap mendapat repeat pahala sekalipun benda waqafnya rusak dalam jangka waktu sekian tahun. 


๐Ÿ“œ Nabi bersabda, 

ู…َุง ู…ِู†ْ ู†َูْุณٍ ุชُู‚ْุชَู„ُ ุธُู„ْู…ًุง ุฅِู„ุงَّ ูƒَุงู†َ ุนَู„َู‰ ุงุจْู†ِ ุขุฏَู…َ ุงْู„ุฃَูˆَّู„ِ ูƒِูْู„ٌ ู…ِู†ْ ุฏَู…ِู‡َุง، ุฐَู„ِูƒَ ุจِุฃَู†َّู‡ُ ุฃَูˆَّู„ُ ู…َู†ْ ุณَู†َّ ุงู„ْู‚َุชْู„َ

_“Tidak ada satu pun jiwa yang terbunuh secara zhalim kecuali putra Adam yang pertama mendapatkan bagian dari darahnya. Sebab, dialah yang mula-mula melakukan sunnah (tuntunan/contoh) pembunuhan.”_ *[Shahih Al-Bukhari & Muslim]*


๐ŸŠ Dengan demikian, mari kita perbanyak melakukan ibadah waqaf, waqaf apapun dan sekecil apapun, dan jangan ragu apalagi kecewa jika benda waqaf kita tidak awet dalam jangka waktu lama. *Allah Mahakaya sehingga Dia mengkayakan kita dengan saldo pahala yang repeat (terus-menerus) nonstop dan unlimited* sehingga kita kaya-raya di dunia dan Akhirat. Repeat pahala alias pahala jariyah baru akan terputus jika pewaqaf menarik kembali waqafnya untuk kepentingan pribadinya atau keluarganya tanpa alasan yang dibenarkan secara Syariah dan Fiqih. 


๐ŸŸ Agar semakin yakin, baca juga KASYAF No. 155 dan No. 292, di situ ada penjelasan amat menarik plus dalil-dalilnya tentang shadaqah salah sasaran tapi pahalanya tetap sesuai niatnya. https://islamicboardingschool.wordpress.com/2018/01/18/buruk-sangka-ke-pengemis-profesional-itu-boleh-kok/ dan https://komunitasmushalla.blogspot.com/2019/03/konsultasi-syariah-berdosakah-takmir.html?m=1


๐Ÿ“ Dijawab oleh *Abah Jibril (Haji Brilly)*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

๐Ÿ“ป Telah kami terima sumbangan: (1) Rp 600.000,- untuk pembelian kipas angin dinding dari Saudara Mifta Hadi Subiyanto dari Surabaya; (2) Sajadah layak pakai 14 lembar dari Bapak Syarief dari Surabaya; (3) Sajadah dan Mukenah layak pakai dari Ibu Hj. Siti Utaminingsih dari Sidoarjo; (4) Sajadah baru dari Ibu Lintang dari Madiun. Semuanya akan kami salurkan ke Mushalla Al-Marjan 1 dan 2. Semoga semua donatur mendapatkan imbalan dari Allah sebanyak-banyaknya, dunia-Akhirat. 


๐Ÿ“บ ๐Ÿ‡ง ๐Ÿ‡จ ๐Ÿ‡ถ ๐Ÿ‡บ ๐Ÿ‡ซ ๐Ÿ‡ฎ  (Broadcast Quantum Fiqih) telah melayani KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih) hampir 430 sesi secara gratis/free tanpa syarat, baik secara tatap muka atau jarak jauh, baik lisan maupun tertulis, baik masalah Aqidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Akhlaq, Keluarga, dan lain sebagainya. Sampaikan pertanyaan melalui ustadzjibril@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638. Jangan lupa sampaikan *nama dan kota domisili*. Jika pertanyaan mengandung aib, maka identitas penanya akan dirahasiakan.  


๐Ÿ˜Ž Alhamdulillah, BCQUFI telah melengkapi perpustakaan dengan koleksi Kitab berbahasa Arab mulai 1 Februari 2021 untuk meningkatkan kualitas layanan. Belanja Kitab menelan biaya Rp 1.261.900,- untuk Kitab Hasyiyah Shawi (4 jilid), Faidh Al-Qadir (6 jilid) dan Ihya' 'Ulumiddin (4 jilid). Terimakasih kami haturkan kepada donatur yang turut berpartisipasi menyumbangkan dana untuk belanja Kitab. Semoga layanan BCQUFI semakin bagus. *Kami masih membutuhkan banyak kitab klasik berbahasa Arab untuk referensi.* Total ada 25 jilid Kitab Arab dan hampir 1.000 referensi buku berbahasa Indonesia milik BCQUFI.

Komentar