Konsultasi Syariah Anak Yatim Yang Sudah Punya Orang Tua Asuh Angkat Apakah Hilang Status Keyatimannya?

🍐🍐🍐🍐🍐🍐🍐🍐🍐🍐🍐🍐🍐🍐

🇸‌🇺‌🇩‌🇦‌🇭‌ 🇦‌🇩‌🇦‌ 
🇴‌🇷‌🇦‌🇳‌🇬‌ 🇹‌🇺‌🇦‌ 🇦‌🇳‌🇬‌🇰‌🇦‌🇹‌
🇲‌🇦‌🇸‌🇮‌🇭‌🇰‌🇦‌🇭‌ 🇾‌🇦‌🇹‌🇮‌🇲‌

🍐🍐🍐🍐🍐🍐🍐🍐🍐🍐🍐🍐🍐🍐

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/7/I/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihakhlaq_

🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌

Konsultasi Syariah *282 - Sudah Ada Orang Tua Angkat, Masihkah Yatim?*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarokatuh.
📿 Mau tanya masalah ank yatim/piatu. Apa benar jika ibu/ayah dri anak yatim/piatu itu menikah mreka sdah ngak termasuk golongan anak yatim/piatu. Soal nya yang sya thu jika mreka belum baleq msih jdi anak yatim/piatu. Terima kasih sebelumnya.

📝 Ditanyakan oleh Bapak *Al-Fattah* ( +62 851-0184-3987‬) pada _18 Januari 2019_

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
Wa'alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
🚧 Memang soal disiplin fiqih tentang batasan yatim itu soal yang tetap akan jadi khilafiyah. Yang penting, kita tetap menyantuni siapapun yg tidak mampu dan atau membutuhkan bantuan, termasuk anak yatim.

🛎 Jika anak yatim sudah berkecukupan secara materi, baik karena warisan atau karena sudah punya bapak angkat atau bapak tiri atau bapak asuh, maka kafalah (bantuan) yang kita berikan kepadanya adalah bantuan untuk pendidikan akhlaq dan ilmu agamanya.

🌐 Jika ada anak yatim yang belum punya orang tua asuh, bisa jadi lebih utama dan darurat untuk ditolong daripada anak yatim yang sudah punya orang tua asuh. Dan bisa jadi sebaliknya. Jadi posisinya bukan mengenai ada tidaknya orang tua asuh tapi seberapa besar kesengsaraan anak yatim sehingga butuh sentuhan lebih cepat dan lebih besar.

🔊 Markaz Fatwa Qatar memberikan ulasan tentang yatim, Yatim secara istilah syari’at adalah anak yang mati ayahnya baik janin yang masih berada dalam perut ibunya atau anak yang kecil yang belum mengalami mimpi basah, keyatiman masih melekat hingga baligh. Dari sini jelas bahwa anak hasil zina dan anak buangan yang tidak diketahui orang tuanya bukan termasuk dua anak yatim jika ditimbang dengan pemahaman syari’at. Karena anak hasil zina hanya tidak punya bapak secara syar’i kecuali bapaknya sudah mati, sedangkan anak buangan tidak diketahui kedua orang tuanya apakah orang tuanya diakui secara syari’at atau tidak. Akan tetapi makna yang dikehendaki Allah Yang Maha Bijaksana adalah hendaknya memberi pertolongan kepada yatim sesuai kemampuan karena anak yatim itu lemah (dha’if) dan butuh asuhan dan hiburan setelah mati orang tuanya. Nabi pun menyebut yatim sebagai salah satu dari dua kaum dhu’afa dalam haditsnya yang mulia, _“Ya Allah aku mengadukan kepada-Mu hak dua kaum dhu’afa yaitu yatim dan wanita.”_ *[Sunan Ibnu Majah dan Musnad Ahmad]* Dengan demikian, anak hasil zina jika bukan yatim secara haqiqi, maka dia adalah yatim secara hukum, dan orang yang menjadi kafil (penanggungnya) termasuk kafil anak yatim. Otomatis, anak buangan lebih berhak karena justru dia tidak diketahui siapa ayah-ibunya, sedangkan anak hasil zina hanya tidak punya ayah saja. Tak heran, para ulama mewajibkan menjadi kafil bagi anak buangan.
*[http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=95586]*

🎁 Sehingga, Kalaupun anak yatim sudah punya orang tua asuh masih kita beri kecukupan makan, pakaian atau tempat tinggal, kita masih dapat banyak tsawab/ganjaran. Bukan berarti dengan keberadaan orang tua asuh lalu tsawab yang bisa kita raih lebih sedikit. Bukan berarti pula, jika ibu anak yatim sudah menikah lagi, sehingga anak yatim punya ayah tiri, lalu kita tidak perlu menolongnya jika memang membutuhkan.

🛍 Secara rasio-logis, anak yatim begitu punya ayah tiri, berarti dia sudah punya ayah kan? Berarti sudah bukan yatim lagi, sebab definisi yatim adalah yang mati ayahnya atau tidak punya ayah. Sehingga jika sudah punya ayah, baik itu ayah tiri atau ayah asuh, maka keyatimannya hilang.

🖼 Kenapa kami menyimpulkan begitu? Kami qiyaskan dengan definisi anak laqith (anak buangan yang dipungut), begitu ada yang memungut, maka status ke-laqith-annya terangkat, meski nasabnya tetap tidak bersambung kepada orang tua yang memungutnya. Tapi lagi-lagi, soal yatim itu tidak ada kata putus diantara para ulama, setahu kami.

📺 Al Hafizh Ibnu Hajar berkesimpulan bahwa termasuk kafalah untuk yatim adalah bershadaqah kepada ayah seorang anak yang ibunya meninggal lalu ayahnya menjadi single parent yang mendidik anak tersebut. Al Hafizh juga menerangkan terkait hadits, “Pemberi kecukupan untuk yatimnya atau yatim anak orang lain,” termasuk orang yang menjadi kakek/neneknya atau paman/bibinya atau saudaranya atau semacamnya yang masih termasuk kerabat, atau ibu si yatim yang menjadi single parent karena ayahnya wafat, atau ayahnya yang menjadi single parent dalam mendidiknya Karena ibunya wafat. [Fat-h Al-Bari]

📜 Mengalokasikan harta untuk infaq kepada anak yatim secara spesial disebut Nabi, “Sesungguhnya harta ini memukau dan manis. Betul-betul beruntung muslim berharta dengan apa yang diberikan dari hartanya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang terlantar di jalanan.” [Shahih Al-Bukhari no. 1465; Shahih Muslim no. 1052]

📻 Syaikh Shalih Al-Munajjid memberikan paparan,
لكن هذه النفقة ليست هي كل الكفالة التي ندب إليها الشرع ، ووعد فاعلها المنزلة العظيمة في الجنة ، وإنما هي نوع منها ، وشعبة من شعبها ، وإنما الكفالة التامة : القيام بأمره ، والنظر في مصالحه الدينية والدنيوية ، وتربيته ، و الإحسان إليه حتى يزول يتمه .
Infaq berupa pemberian harta kepada anak yatim semata bukan berarti sudah termasuk kafalah (menanggung) anak yatim secara totalitas yang dianjurkan oleh syari’at yang kemudian pelakunya mendapatkan janji yang agung berupa Surga. Yang benar, infaq hanyalah bagian dari menanggung (kafalah) anak yatim, cabang saja. Sementara *kafalah yang totalitas adalah mengurus urusan anak yatim, memperhatikan mashlahat agama dan duniawinya*, mendidiknya, berbuat baik kepadanya hingga expired status keyatimannya.

📂 "Dimasukkannya urusan kemaslahatan agama anak yatim berupa pendidikan ke dalam terma kafalah dan tidak sebatas kemaslahatan materiil-duniawi, itu lebih utama, sebagaimana kita tahu seorang ayah pasti mendidik dan membina anak-anaknya, jelas lebih mulia daripada sekedar memenuhi kebutuhan nafkahnya," ungkap Syaikh Al-Munajjid.

📒 Al-Munawi menguraikan, “Demikianlah kafalah yang sejati bagi anak-anak yatim yaitu dengan mendidiknya sebagaimana mendidik anak kandung, tanpa mengurangi simpati dan lemah lembut kepadanya, dan membina dengan pembinaan yang baik, dan mengajarinya dengan pengajaran yang baik.” [Faidh Al-Qadir]

♻ Walhasil, sesungguhnya kedudukan tertinggi kategori kafalah yatim adalah memasukkan anak yatim ke dalam barisan anak-anak kandungnya, lalu mendidiknya sebagai mendidik anak kandungnya, memberinya nafkah sebagaimana nafkah untuk anak kandungnya. Andaipun kafil yatim tidak punya harta, justru anak yatim sendiri yang punya harta warisan banyak, lalu kafil yatim memasukkan anak yatim itu ke dalam jajaran anak-anak kandungnya, meski ini tidak termasuk kategori kafalah yatim tertinggi, tetap saja masih termasuk cara kafalah yatim yang tinggi. Sampai-sampai Imam An-Nawawi menandaskan, “Keutamaan ‘kebersamaan dengan Nabi di Surga ini’ dapat diraih oleh mereka yang menanggung (kafalah) anak-anak yatim dengan hartanya sendiri, atau dengan harta anak yatim, dengan prosedur yang syar’i.” [Dalil Al-Falihin 3/104]

🚀 Demikian uraian singkat kami semoga bermanfaat. Mari kita peduli yatim. Diantara anak yatim yang paling agung dalam sejarah adalah Nabi kita, Nabi Muhammad. Kemudian diantara para shahabat Nabi yang yatim antara lain Az-Zubair bin Al-’Awwam, Anas bin Malik, Abu Hurairah, ‘Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib, Zaid bin Arqam. Kemudian di kalangan tabi’in antara lain Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar, Sufyan Ats-Tsauri, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Al-Ghazali, Al-Bukhari dan lain sebagainya.

🏠 Mereka orang-orang besar padahal dulunya mereka yatim. Sungguh beruntung kita jika berhasil membangkitkan anak-anak kandung kita dan juga anak-anak yatim menjadi orang-orang besar pada zamannya. Ingin baca artikel ini lebih lengkap plus dalil berbahasa Arab, baca di buku kami 'KASIH ISLAM UNTUK YATIM'.

📝 Dijawab oleh *Pak Jibril* (Haji Brilly)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌐 Kunjungi http://quantumfiqih.wordpress.com

🌐 Kunjungi http://islamicboardingschool.wordpress.com

🌐 Kunjungi http://kopassuss.wordpress.com

📒 BCQUFI melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membuka kesempatan kepada para donatur dan masyarakat luas yang ingin bershadaqah berupa pakaian bekas layak guna. Direncanakan, YADARIQUFIYA akan mengadakan buka puasa bersama sekaligus peresmian Mushalla Al-Istiqamah dan bakti sosial pada bulan Ramadhan 1440 H. Kurang lebih ada 40 faqir miskin di sekitar Mushalla.

🚐 YADARIQUFIYA juga masih membuka kesempatan berinfaq untuk pengelolaan BCQUFI dan pembangunan aplikasi Android FIQIHEDUPEDIA.

🎙 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌  di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

Komentar