Antara Memuliakan Tamu (Ikram Adh-Dhuyuf) dan Menepati Janji (Al-Wafa` bi Wa’d) | Konsultasi Syari’ah & Fiqih (KASYAF) | Bahtsul Masail Taujih Tarjih Fatwa Khuthbah

Konsultasi Syari’ah & Fiqih (KASYAF) No.
*417 - Antara Ikram Adh-Dhuyuf dan Al-Wafa` bi Wa’d*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
🌸 Kalo di rumah ada tamu, sementara sdh di waktu yg sm ada janji bertemu seseorang mana yg harus di utamakan Menemui tamu atau memenuhi janji?

📝 Ditanyakan oleh *seseorang* (+62 812-3480-6123) dari Surabaya pada _4 September 2021_ via WhatsApp tanpa editing

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
👔 Pamit ke tamu untuk memenuhi janji dulu, kalau dah beres urusan janji, baru balik temui tamu. Begitu urutannya. Harus juga diperhatikan, mana yang lebih dulu. Kalau janjiannya yang sudah beberapa hari kemarin sudah bikin janjian maka lebih mendesak dipenuhi dulu secepatnya, apalagi jika tamunya tidak janjian tapi datang mendadak. Memenuhi janji lebih diprioritaskan, karena janji adalah tamu yang terjadwal, yang sebetulnya sudah bertamu ke kita tapi baru melalui janji dulu, pertemuannya pada waktu yang sudah disepakati.

🛎️ Seluruh ulama yang membahas rincian cabang iman pasti memasukkan ikram adh-dhuyuf dan al-wafa` bi wa'd sebagai dua cabang diantara 70 sekian cabang iman. Sehingga iman seseorang tidak sempurna dalam pandangan Allah manakala tidak mau memenuhi janji dan memuliakan tamu. Artinya kedua perbuatan ini sama-sama istimewa, bahkan termasuk akhlaq Nubuwwah.

📜 Rasulullah bersabda, 
أُولَئِكَ خِيَارُ عِبَادِ اللَّهِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُوفُونَ الْمُطِيبُونَ
_“Mereka adalah para hamba pilihan di sisi Allah pada hari Kiamat, yaitu orang-orang yang menepati janji dan berbuat baik.”_ *[Musnad Ahmad 6/268]*

Istilah Fiqh Al-Aulawiyat (Fiqh Prioritas) ialah pengetahuan terhadap hukum syariat yang mesti didahulukan dari hukum lain, sesuai dengan derajatnya, dan sesuai pula dengan tuntutan kondisi. 🧶 Dalam hal mana yang didahulukan, menjamu tamu atau memenuhi janji pada waktu yang bersamaan? Secara hukum asal, memenuhi janji (al-wafa` bi wa’d) jelas lebih harus diprioritaskan apapun alasannya, karena hukumnya wajib, sedangkan derajat hukum ikram adh-dhuyuf lebih rendah, mungkin sampai sunnah mu`akkadah, apalagi jika tidak ada waktu, karena sudah terlanjur ada janji. Namun *bila bisa digabungkan dua aktifitas tersebut dalam satu momen dan tempat, jelas lebih bagus.*

📻 Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun keenam Hijriah berangkat dari Madinah menuju Makkah untuk melaksanakan umrah beserta para shahabatnya. Waktu itu Makkah masih dikuasai musyrikin Quraisy. Ketika sampai di Al-Hudaibiyah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin dihadang oleh kaum musyrikin. Terjadilah di sana perundingan antara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum musyrikin. Disepakatilah butir-butir perjanjian yang di antaranya adalah gencatan senjata selama sepuluh tahun, tidak boleh saling menyerang, bahwa kaum muslimin tidak boleh umrah tahun ini tetapi tahun depan -di mana ini dirasakan sangat berat oleh kaum muslimin karena mereka harus membatalkan umrahnya-, dan kalau ada orang Makkah masuk Islam lantas pergi ke Madinah, maka dari pihak muslimin harus memulangkannya ke Makkah. Bertepatan dengan akan ditandatanganinya perjanjian tersebut, anak Suhail -juru runding orang Quraisy- masuk Islam dan ingin ikut bersama shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah. Suhail pun mengatakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa jika anaknya tidak dipulangkan kembali, dia tidak akan menandatangani kesepakatan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya menandatangani perjanjian tersebut dan menepati janjinya. Anak Suhail dikembalikan, dan muslimin harus membatalkan umrahnya. Di balik peristiwa itu justru kebaikan bagi kaum muslimin, di mana dakwah tersebar dan ada nafas untuk menyusun kembali kekuatan. Belumlah lama perjanjian itu berjalan, orang-orang kafir lah yang justru mengkhianatinya. Akibatnya mereka harus menghadapi pasukan kaum muslimin pada peristiwa pembukaan kota Makkah (Fath Makkah) sehingga mereka bertekuk lutut dan menyerah kepada kaum muslimin. Jatuhlah markas komando musyrikin ke tangan kaum muslimin. Manusia pun masuk Islam dengan berbondong-bondong. Demikianlah di antara buah menepati janji: datangnya pertolongan dan kemenangan dari Allah. *[Zad Al-Ma’ad, 3/262]*

🍔 Lebih dari itu, jangan lupa untuk lebih memprioritaskan kewajiban lain yang lebih tinggi derajat hukumnya daripada al-wafa` bi wa’d maupun ikram adh-dhuyuf, seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan, dzikir maupun shalawat, shadaqah yang wajib, dan lain sebagainya.

 📝 Dijawab oleh Mas *Jibril* (Haji Brilly) 
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📺 🇧 🇨 🇶 🇺 🇫 🇮  (Broadcast Quantum Fiqih) telah melayani KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih) hampir 430 sesi secara gratis/free tanpa syarat, baik secara tatap muka atau jarak jauh, baik lisan maupun tertulis, baik masalah Aqidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Akhlaq, Keluarga, dan lain sebagainya. Sampaikan pertanyaan melalui ustadzjibril@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638. Jangan lupa sampaikan *nama dan kota domisili*. Jika pertanyaan mengandung aib, maka identitas penanya akan dirahasiakan.

📺 Telah diterima donasi dari: 
(1) Mas *Dwi Y. F.* dari Probolinggo sebesar Rp 350.000,-; 
(2) Ibu *Diana* dari Pasuruan sebesar Rp 1.000.000,-; 
(3) Ibu *Ririn Loeshanggarini* dari Surabaya sebesar Rp 4.500.000,-; 
(4) Ibu *I. K.* dari Jember sebesar Rp 250.000,-; 
(5) Bapak *Brilly Y. Will.* berupa smartphone Redmi Note 9 Pro NFC 6/64 senilai Rp 3.200.000,- (belum terjual sehingga belum bisa digunakan untuk kebutuhan Islam). 
*Total Rp 6.100.000,- dan Rp 3.200.00,-*.

Komentar