Konsultasi Syariah Pemerataan Zakat Mal dan Fithri Haruskah Kepada Seluruh Ashnaf Mustahiq Zakat Dengan Prosentase Yang Sama

🛍🛍🛍🛍🛍🛍🛍🛍🛍🛍🛍🛍🛍🛍

🇵‌🇪‌🇲‌🇪‌🇷‌🇦‌🇹‌🇦‌🇦‌🇳‌ 
🇿‌🇦‌🇰‌🇦‌🇹‌

🛍🛍🛍🛍🛍🛍🛍🛍🛍🛍🛍🛍🛍🛍

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/2/I/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihibadah_

🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌

Konsultasi Syariah *271 - Pemerataan Zakat*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
🗺 Boleh kah memperikan jakat kepada satu asnaf saja..

📝 Ditanyakan oleh seseorang (082351388831) pada _2 Januari 2019_

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
🚚 Problem ini sebetulnya sudah menjadi pembahasan sejak zakat disyariatkan. Penyebabnya, bunyi ayat zakat menyebut zakat adalah untuk FAMIAMURIGHASABILISA: Faqir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharim, Sabilillah, dan Ibnu Sabil.

🕋 Seperti tertera dalam ayat,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
_“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”_ *[QS. At Taubah: 60]*

🍊 Kata “innama” merupakan hashr (pembatasan). Jadi zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut. Namun, apakah firman Allah ini juga bermakna bahwa satu paket zakat mal yang dikeluarkan seseorang harus dibagi rata kepada delapan jenis mustahiq zakat (orang yang berhak menerima zakat)?

🍉 Pertama: Tidak wajib diratakan. Bahkan boleh diberikan pada satu golongan saja. Boleh saja memberi seluruh zakat kepada satu golongan saja walaupun masih ada yang lain. Demikian pendapat Imam Malik dan sekelompok ulama salaf dan kholaf, di antaranya: ‘Umar, Hudzaifah, Ibnu ‘Abbas, Abul ‘Aliyah, Sa’id bin Jubair dan Maimum bin Mihran.

📒 Ibnu Qudamah Al-Hanbali dalam Al Kafi mengatakan,
فتبين بهذا أن مراد الآية بيان مواضع الصرف دون التعميم ، ولذلك لا يجب تعميم كل صنف
“Jelaslah dari sini maksud dari ayat (surat At Taubah ayat 60) bahwa yang dimaksud ayat adalah menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat dan bukan maksud menjelaskan zakat harus dibagi rata untuk mereka-mereka.”

♻ Inilah pendapat mayoritas ulama dan pendapat yang paling kuat dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
1⃣ 1. Tidak diperbolehkan menghilangkan hak salah satu mustahiq tanpa ada sebab, jika imam yang melakukan pembagian dan jumlah zakat cukup banyak.
2⃣ 2. Diperbolehkan memberikan zakat hanya kepada satu ashnaf saja jika ada kemaslahatan yang dapat dipertannggungjawabkan, seperti ketika perang yang mengharuskan zakat untuk pembiayaan mujahid di medan perang.
3⃣ 3. Ketika membagikan zakat kepada semua ashnaf secara menyeluruh tidak diharuskan membagi rata kepada mereka. Dan yang diwajibkan adalah memberikan bagian pada masing-masing sesuai dengan jumlah dan kebutuhan.
4⃣ 4. Selalu diperhatikan bahawa kelompok prioritas adalah fakir miskin. Kelompok yang diulang-ulang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Maka tidak diperbolehkan menghalangi hak mereka dari zakat, kecuali karena kondisi darurat sesaat.
5⃣ 5. Jika muzakki yang membagikan langsung zakatnya dan jumlah zakatnya kecil, boleh diberikan kepada satu kelompok dan satu orang saja untuk mencapai tujuan zakat, yaitu menutup kebutuhan.
6⃣ 6. Jika imam yang membagikan, maka bagian amilin tidak boleh lebih banyak dari seperdelapan, menurut Imam Syafi’i, agar zakat tidak habis di tangan para pegawai saja.

💾 Dari segi bahasa, kelompok – kelompok dalam ayat tersebut disebut dengan menggunakan huruf alif dan lam (lam al-ta’rif) misalnya al-fuqara. Oleh karena itu, penyebutan dengan menggunakan lam al-ta’rif mengandung suatu kiasan (majaz), yang berarti jenis atau kelompok orang fakir, dan itu boleh terdiri atas satu orang saja sebab tidak mungkin zakat diberikan secara merata kepada semua orang fakir dan mencakup semua orang fakir. Huruf lam (li) pada ayat itu juga bukan lamut-tamlik, akan tetapi lamul-ajli (lam menunjukkan karena sesuatu) seperti ucapan orang Arab, kelana ini untuk kuda dan pintu ini untuk rumah.

📜 Dalil lain yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz,
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
_“Ajarkanlah pada mereka bahwa Allah juga mewajibkan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka. Zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.”_ *[Muttafaqun ‘alaih]*

🥯 Kendati demikian, Al-Imam Abu Hanifah sangat tidak menghendaki jika satu orang diberi zakat sampai sebesar satu nisab zakat, tetapi dia membolehkan untuk diberi berapa saja asal di bawah nishab, sedangkan Al-Imam Malik berpendapat bahwa boleh saja satu orang diberi bagian sebesar satu nishab, berdasarkan ijtihad, karena sesungguhnya maksud zakat ialah agar orang-orang yang fakir bisa menjadi kaya. Sehingga Al-Imam Malik berpendapat hendaknya pemberian kepada satu orang tidak melebihi biaya yang cukup dipakai untuk satu tahun.

🍇 Kedua: Wajib membagi rata untuk delapan golongan. Demikian pendapat Imam Asy-Syafi’i dan sekelompok ulama. Apakah elaborasi studi madzhab Syafi'iyyah salah? Tidak salah. Sampai-sampai, untuk zakat fithri pun, madzhab Syafi'iyyah memutuskan agar disalurkan kepada delapan jalur alokasi tersebut.

📂 Al-Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Al-Muhtaaj menyebutkan fatwanya,
يَجِبُ صَرْفُ زَكَاةِ الْفِطْرِ إلَى الْأَصْنَافِ الَّذِينَ ذَكَرَهُمْ اللَّهُ تَعَالَى
“Wajib penyaluran Zakat Fitrah kepada golongan-golongan yang disebutkan oleh Allah [QS. At-Taubah: 60].”

📚 Menurut ulama-ulama madzhab Syafi’i, zakat harus dibagikan kepada delapan ashnaf di atas secara merata dan masing-masing ashnaf minimal terdiri dari tiga orang. Sungguh pun demikian, jika pada waktu pembagian zakat yang ada hanya beberapa ashnaf saja, maka zakat boleh dibagikan hanya kepada beberapa ashnaf yang ada tanpa harus menyisihkan pembagian zakat untuk ashnaf yang tidak ada.

📻 MUI DKI Jakarta memfatwakan, “Sehingga, Jika seluruh hasil pengumpulan zakat sudah dibagikan semua ternyata muncul ashnaf lain yang belum menerimanya, maka mereka tidak berhak menuntut pembagian zakat.”

📺 Apakah madzhab ini mengada-ada? Oh tidak. Ingat, fiqih sangat lekat kaitannya dengan zaman, tempat dan kondisi. Pula, sejak zaman shahabat Nabi dan tabi'in, perselisihan ini sudah terjadi. Madzhab Syafi'iyyah pun mendasarkan elaborasi studinya kepada beberapa tokoh salaf.

📒 Sebagai contoh saja, seperti dicatat oleh Abu ‘Ubaid Al-Qasim dalam Al-Amwal, Dari ‘Uqail, ia berkata, “Ibnu Syihab telah menceritakan kepadaku bahwa Umar bin Abdul Aziz telah memerintahkan kepadanya supaya menulis ketentuan pembagian zakat sesuai dengan peraturan sunnah. Isi surat itu adalah, ‘Ini adalah ketentuan pembagian zakat dan penyaluranya, Insya Allah. Ada delapan penyaluran, di mana mereka masing-masing mendapatkan bagian. Pertama, satu bagian untuk fakir. Kedua, satu bagian untuk miskin. Ketiga, satu bagian untuk petugas zakat (Amil). Keempat, satu bagian orang ingin dijinakkan hatinya (Mu’allaf). Kelima, satu bagian untuk budak. Keenam, satu bagian untuk orang yang terhutang. Ketujuh, satu bagian untuk fisabilillah. Kedelapan, satu bagian untuk Ibnu Sabil.’

🍕 Baiklah, rasanya uraian ini sudah memadai dan mewakili. Intinya, Bapak/Ibu penanya tidak salah sekaligus tidak berdosa manakala memilih salah satu dari dua madzhab dalam hal tasharruf zakat ini, sebab sama2 kuat dalilnya.

🏆 Semoga jawaban kami berfaedah. Doakan YADARIQUFIYA, yayasan yang kami bina dan dirikan bisa segera membuka pesantren online bersistematika.

📝 Dijawab oleh *Pak Jibril* (Haji Brilly)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌐 Kunjungi http://quantumfiqih.wordpress.com

🌐 Kunjungi http://islamicboardingschool.wordpress.com

🌐 Kunjungi http://kopassuss.wordpress.com

📒 Donasi Mushalla Al Istiqamah #5 dinyatakan *ditutup* pada 21 Desember 2018 dikarenakan tidak adanya tenaga tukang. Dana yang sudah masuk ditabung dalam bentuk keramik untuk dinding qiblat dan mihrab. Sudah dua hari ini, sedang dilakukan pemasangan keramik dinding mushalla.

🎙 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌  di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

Komentar